Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah
Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah
PERSYARATAN
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
2. Fotocopy NPWP (diutamakan NPWP Kota Bekasi);
3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
4. Fotocopy Surat Tanah / Sertipikat Tanah
5. Fotocopy Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor\nPertanahan Kota Bekasi;
6. Fotocopy Izin Lokasi yang dikeluarkan melalui OSS;
7. Proposal\nkegiatan yang memuat jenis kegiatan secara spesifik, latar belakang, tujuan,\nuraian kegiatan (proses produksi), kebutuhan tenaga kerja, profil perusahaan,\ndan neraca keuangan perusahaan;
8. Denah\nlokasi yang dimohonkan / peta Pra siteplan;
9. Surat\nKuasa Apabila Dikuasakan Pengurusannya (bermaterai 6000)
10. \n Surat Pernyataan (Bermaterai 6000)
a. Dokumen\nSesuai Aslinya
b. Bersedia\nMenyelesaikan Masalah di Lapangan/ Lokasi Bila Terjadi Permasalahan;
c. Kesanggupan\nmembayar ganti rugi dan penyediaan sarana sosial dan fasilitas lingkungan\n(untuk perorangan)
d. kesanggupan\nmewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian\nberimbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (untuk\npermohonan hunian)
11. \n Perizinan lain terkait (jika diperlukan).
PROSEDUR\nPELAYANAN
1. Masyarakat/Pemohon\nmengajukan berkas permohonan sesuai yang dipersyaratkan
2. Sekretaris TKPRD menerima dan mendisposisi permohonan rekomendasi\npemanfaatan ruang dari pemohon
3. Anggota Sekretariat TKPRD memeriksa kelengkapan berkas, jika berkas\nlengkap akan disusun Nota Dinas Telahaan Awal
4. Sekretaris TKPRD menerima dan menandatangani Nota Dinas Telaahan Awal\nyang akan disampaikan kepada ketua TKPRD
5. Ketua TKPRD menerima dan mendisposisi Nota Telaahan Awal kepada\nSekretariat TKPRD jika tidak berdampak luas dan sederhana, tapi jika berdampak\nluas dan dinilai kompleks akan dilakukan pembahasan oleh Pokja TKPRD
6. Jika kompleks dan berdampak luas, maka Pokja TKPRD melakukan pembahasan,\nsurvey lapangan dan melakukan pembahasan lanjutan jika diperlukan
7. Jika sederhana dan tidak berdampak luas, maka anggota Sekretariat TKPRD\nmembuat konsep Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang
8. Sekretaris TKPRD menerima, memeriksa dan memaraf Surat Rekomendasi\nPemanfaatan Ruang
9. Ketua TKPRD menandatangani Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang
\n10. Menyampaikan Surat\nRekomendasi Pemanfaatan Ruang kepada pemohon dan OPD terkait
Updated at Tuesday, 2020-12-08 16:09:47